PELATIHAN BERBASIS EKONOMI KREATIF
Karangnanas,12 Nopember 2018.Pemerintah Desa Karangnanas dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat mengadakan pelatihan berbasis ekonomi kreatif melalui Pelatihan pelatihan kerajinan berbahan baku lidi. Dalam hal ini bekerja sama dengan Tim GRYA KREATIF dari Desa Kedung Wringin Kecamatan Jatilawang di bawah Pimpinan Bapak Sirin. Dia seorang creator Kerajinan yang berbahan baku lidi yang sudah sangat dikenal di wilayah Jawa Tengah dan Provinsi lain di Indonesia.
Pelatihan tersebut direncanakan selama 6 hari kerja dimulai hari ini tanggal 12 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 17 Nopember 2018 di aula kantor Desa Karangnanas.diharapkan dengan waktu pelatihan yang panjang para peserta pelatihan bias menguasai materi yang diajarkan.
Dalam pembukaan Pelatihan dihadiri oleh Bapak Drs.Purjito selaku Camat Sokaraja yang sekaligus membuka acara Pelatihan. Dalam sambutannya beliau menyampikan kepada para peserta “bahwa dengan adanya pelatihan seperti ini perlu ditekuni. Dan janganlah beranggapan bahwa pelatihan seperti ini tidak memiliki prospek usaha yang menjanjikan.semua bentuk usaha apabila kita kerjakan dengan sungguh sungguh tetap kan menghasilkan.dan beliau mencontohkan sebuah perusahaan Rokok terbesar di Indonesia juga pada saat merintis usahanya dengan usaha kecil kecilan. Seiring perjalanan waktu usahanya bias berkembang sehingga menjadi perusahaan yang terbesar. Hal tersebut perlu kita contoh dan sebagai bahan motifasi kita semua dalam berusaha. Apalagi kita hidup di daerah pedesaan tentunya bahan baku sangatlah mudah didapatkan. Di sela sela sambutannya bapak camat menanyakan kepada para peserta pelatihan yang sudah menekuni pembuatan kerajinan lidi. Dan dikawab oleh peserta bahwa dalam waktu 3 jam dapat membuat 12 biji piring lidi dengan bermodal Rp.10.000 untuk membeli bahan baku dan menghsilkan Rp.60.000 karena 1 piring lidi di jual Rp.5.000.dari melihat perbandingan antar modal dan pehasilan itu sangat menjanjikan.Kepada Pemerintah Desa beliau Bapak Camat perpesan kegiatan ini perlu dibina dan ditindak lanjuti supaya jhasil dari Pelatihan ini bisa berkembang dan dapat menjadi mata pencaharian tambahan bagi para ibu ibu di Desa Karangnanas. Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Bahwa desa wajib mendirikan BUMDes yang nantinya biisa memberikan permodalan dan menapung/memasarkan hasil hasil kerajinan dari Masyarakat.